Selasa, 17 Juni 2014

TUPOKSI PEMERINTAH DESA

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA DESA BESERTA PERANGKAT DESA


I.       KEPALA DESA
(1)   KEDUDUKAN KEPALA DESA ;
Ø  Penyelenggara Pemerintahan Desa bersama BPD.

(2)  TUGAS KEPALA DESA ;
Ø  Menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.

(3)   WEWENANG KEPALA DESA ;:
Ø  Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Ø  Mengajukan rancangan peraturan desa;
Ø  Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
Ø  Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Ø  Membina kehidupan masyarakat desa;
Ø  Membina perekonomian desa;
Ø  Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Ø  Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Ø  Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4)   KEWAJIBAN KEPALA DESA ;
Ø  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ø  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Ø  Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Ø  Melaksanakan kehidupan demokrasi;
Ø  Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
Ø  Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
Ø  Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang­-undangan;
Ø  Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Ø  Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
Ø  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
Ø  Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
Ø  Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
Ø  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
Ø  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
Ø  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Ø  Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(5)   KEPALA DESA DILARANG ;
Ø  Menjadi pengurus partai politik;
Ø  Merangkap jabatan sebagai Pimpinan/Anggota BPD atau lembaga kemasyarakatan ;
Ø  Merangkap jabatan sebagai Anggota DPR, DPD atau  DPRD;
Ø  Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden atau  pemilihan kepala daerah;
Ø  Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
Ø  Melakukan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Ø  Menyalahgunakan wewenang; dan
Ø  Melanggar sumpah/janji jabatan.

  II.   SEKRETARIS DESA
(1)   TUGAS SEKRETARIS DESA ;
Ø  Menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administratif kepada kepala desa.

(2)   FUNGSI SEKRETARIS DESA ;
Ø  Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
Ø  Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi administrasi pertanahan/keagrariaan dan kependudukan ;
Ø  Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat ;
Ø  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.

III.   KEPALA URUSAN UMUM
(1)  TUGAS KAUR UMUM ;
Ø  Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, personil, perlengkapan dan urusan rumah tangga pemerintah desa.

(2)  FUNGSI KAUR UMUM ;
Ø Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa lainnya dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa secara terpadu;
Ø Mengumpulkan, menganalisa data dan merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan desa;
Ø Penyelenggaraan tata naskah dinas pemerintahan desa;
Ø Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, dan mengamankan arsip, mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen milik Desa, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan administratif pemerintahan desa;
Ø Pengkoordinasian penyusunan naskah rancangan peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa dan naskah dinas lainnya;
Ø Pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor;
Ø Pelaksanaan pemeliharaan sarana pemerintahan desa ;
Ø Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas  dan kegiatan rumah tangga;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.

IV.   KEPALA URUSAN KEUANGAN
(1)  TUGAS KAUR KEUANGAN ;
Ø  Menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan dan sumber pendapatan desa.

(2)  FUNGSI KAUR KEUANGAN ;
Ø  Pelaksanaan administrasi keuangan dan pelaksana fungsi bendahara desa;
Ø  Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rancangan APBDes, perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban APBDes;
Ø  pelaksanaan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam buku kas Umum dan Buku Kas Pembantu;
Ø  Pelaksanaan penyusunan bahan dalam rangka penganggaran dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa ;
Ø  Penyelenggaraan administrasi pembayaran belanja desa ;
Ø  Pelaksanaan penilaian APBDes dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan;
Ø  Pelaksanaan inventarisasi sumber-sumber pendapatan desa;
Ø  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
 V.   KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
(1)  TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN ;
Ø  Menyelenggarakan kegiatan dan administrasi pemerintahan.

(2)  FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN ;
Ø  Penyelenggaraan administrasi dan kegiatan pelayanan bidang pertanahan (agraria);
Ø  Pelaksanaan inventarisasi dan pencatatan administrasi pertanahan;
Ø  Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pertanahan/ keagrariaan.
Ø  Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kependudukan antara lain pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan  dokumen kependudukan lainnya;
Ø  Penyusunan monografi desa ;
Ø  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

VI.   KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN
(1)  TUGAS KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN ;
Ø  Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang pembangunan.

(2)  FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN ;
Ø  Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang pembangunan;
Ø  Penyiapan bahan perencanaan pembangunan desa bersama LKMD/LPMD, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes);
Ø  Pelaksanaan pengembangan bidang pertanian, peternakan, dan perikanan;
Ø  Pelaksanaan pengembangan industri rumah tangga masyarakat;
Ø  Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
Ø  Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
Ø  Evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa.
Ø  Pemeliharaan sarana dan prasarana umum di Desa.
Ø  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.

VII.   KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
(1)  TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø  Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang kesejahteraan rakyat.

(3)  FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø   Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang kesejahteraan rakyat, agama, sosial dan budaya;
Ø   Pelaksanaan Pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, Posyandu, kesehatan masyarakat, dan badan-badan sosial keagamaan.
Ø   Pelaksanaan pembinaan generasi muda dan olahraga;
Ø   Pelaksanaan koordinasi pelayanan masyarakat dibidang keagamaan termasuk pencatatan pengurusan kematian dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk);
Ø   Pelaksanaan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
Ø   Pelaksanaan pembinaan kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh;
Ø   Pelaksanaan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial bagi penderita cacat, penanggulangan kemiskinan, dan pengaturan bantuan bencana;
Ø   Pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tindak perjudian, narkoba, gelandangan dan tuna sosial;
Ø   Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di desa;
Ø   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

VIII.   KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
(1)  TUGAS KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN ;
Ø  Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban.

(2)  FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
Ø Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Ø Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban;
Ø Pelaksanaan pembinan kegiatan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di Desa;.
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.

IX.   KEPALA DUSUN
(1)  TUGAS KEPALA DUSUN ;
Ø  Unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
Ø  Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah desa di wilayah kerjanya

(2)  FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø  Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya ;
Ø  Pelaksanaan Peraturan Desa di wilayah kerjanya ;

Ø  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar