Selasa, 17 Juni 2014

TUPOKSI BPD

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


(1)   KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø Penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa.

(2)   FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø Menetapkan Peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

(3)   WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
Ø Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
Ø Mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
Ø Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Ø Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Ø Menyusun tata tertib BPD.

(4)   HAK BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø  Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
Ø  Menyatakan pendapat.
Ø  Mengajukan rancangan peraturan desa;
Ø  Mengajukan pertanyaan;
Ø  Menyampaikan usul dan pendapat;
Ø  Memilih dan dipilih; dan
Ø  Memperoleh tunjangan.

(5)     KEWAJIBAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø  Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
Ø  Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
Ø  Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ø  Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Ø  Memproses pemilihan kepala desa;
Ø  Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
Ø  Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
Ø  Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan.

(6)   PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD DILARANG :
Ø  Merangkap jabatan sebagai Kepada Desa dan/atau Perangkat Desa ;
Ø  Sebagai pelaksana proyek desa;
Ø  Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
Ø  Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Ø  Menyalahgunakan wewenang;
Ø  Melanggar sumpah/janji jabatan;
Ø  Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau bertentangan dengan norma-norma agama dan berkembang dalam kehidupan masyarakat;
Ø  Melakukan kegiatan atau melalaikan kewajibannya yang merugikan kepentingan negara, pemerintah, pemerintahan daerah dan desa.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar