URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(1) KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø Penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa.
(2)
FUNGSI BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø
Menetapkan Peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
(3)
WEWENANG BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
Ø Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
Ø Mengusulkan pengesahan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
Ø Membentuk panitia
pemilihan Kepala Desa;
Ø Menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Ø Menyusun tata tertib BPD.
(4)
HAK BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø
Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
Ø
Menyatakan pendapat.
Ø Mengajukan rancangan
peraturan desa;
Ø Mengajukan pertanyaan;
Ø Menyampaikan usul dan
pendapat;
Ø Memilih dan dipilih; dan
Ø Memperoleh tunjangan.
(5) KEWAJIBAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan;
Ø
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
Ø
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ø
Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
Ø
Memproses pemilihan kepala desa;
Ø
Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan;
Ø
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat setempat; dan
Ø
Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan pemerintah
desa dan lembaga kemasyarakatan.
(6)
PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD DILARANG :
Ø Merangkap jabatan sebagai
Kepada Desa dan/atau Perangkat Desa ;
Ø Sebagai pelaksana proyek
desa;
Ø Merugikan kepentingan
umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat lain;
Ø Melakukan korupsi,
kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Ø Menyalahgunakan wewenang;
Ø Melanggar sumpah/janji
jabatan;
Ø Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
bertentangan dengan norma-norma agama dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat;
Ø Melakukan kegiatan atau
melalaikan kewajibannya yang merugikan kepentingan negara, pemerintah,
pemerintahan daerah dan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar