URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA DESA BESERTA PERANGKAT DESA
I.
KEPALA
DESA
(1) KEDUDUKAN KEPALA DESA ;
Ø Penyelenggara Pemerintahan Desa bersama BPD.
(2) TUGAS KEPALA
DESA ;
Ø Menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Kemasyarakatan.
(3) WEWENANG KEPALA DESA
;:
Ø
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Ø Mengajukan rancangan
peraturan desa;
Ø Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
Ø Menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
Ø Membina kehidupan
masyarakat desa;
Ø Membina perekonomian
desa;
Ø
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
Ø
Mewakili desanya
di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Ø
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
KEWAJIBAN KEPALA
DESA ;
Ø
Memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Ø Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
Ø
Memelihara ketentraman
dan ketertiban masyarakat;
Ø Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
Ø Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
Ø Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
Ø Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
Ø
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang
baik;
Ø Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
Ø
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
Ø
Mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa;
Ø
Mengembangkan pendapatan
masyarakat dan desa;
Ø
Membina, mengayomi
dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
Ø
Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
Ø
Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Ø
Melaksanakan kewajiban
lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) KEPALA DESA
DILARANG ;
Ø Menjadi pengurus
partai politik;
Ø
Merangkap jabatan
sebagai Pimpinan/Anggota BPD atau lembaga kemasyarakatan ;
Ø
Merangkap jabatan
sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD;
Ø
Terlibat dalam
kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah;
Ø Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
Ø Melakukan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
Ø Menyalahgunakan
wewenang; dan
Ø Melanggar
sumpah/janji jabatan.
II. SEKRETARIS
DESA
(1) TUGAS SEKRETARIS
DESA ;
Ø Menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administratif
kepada kepala desa.
(2)
FUNGSI SEKRETARIS DESA ;
Ø Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan
pelaporan;
Ø Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi
administrasi pertanahan/keagrariaan dan kependudukan ;
Ø Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat ;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai
bidang tugasnya.
III. KEPALA URUSAN UMUM
(1) TUGAS KAUR UMUM
;
Ø Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, personil,
perlengkapan dan urusan rumah tangga pemerintah desa.
(2) FUNGSI KAUR UMUM
;
Ø Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan
oleh perangkat desa lainnya dalam rangka penyelenggaraan administrasi
pemerintahan desa secara terpadu;
Ø Mengumpulkan, menganalisa data dan merumuskan program
serta petunjuk untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan desa;
Ø Penyelenggaraan tata naskah dinas
pemerintahan desa;
Ø Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan,
dan mengamankan arsip, mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen milik
Desa, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan
administratif pemerintahan desa;
Ø Pengkoordinasian penyusunan naskah rancangan
peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa dan naskah dinas lainnya;
Ø Pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat
tulis kantor;
Ø Pelaksanaan pemeliharaan sarana pemerintahan desa ;
Ø Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu
dinas dan kegiatan rumah tangga;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
sesuai bidang tugasnya.
IV. KEPALA URUSAN KEUANGAN
(1) TUGAS KAUR KEUANGAN
;
Ø Menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan dan
sumber pendapatan desa.
(2) FUNGSI KAUR KEUANGAN
;
Ø Pelaksanaan administrasi keuangan dan pelaksana fungsi
bendahara desa;
Ø Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rancangan APBDes,
perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban APBDes;
Ø pelaksanaan pencatatan penerimaan dan pengeluaran
keuangan desa dalam buku kas Umum dan Buku Kas Pembantu;
Ø Pelaksanaan penyusunan bahan dalam rangka penganggaran
dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa ;
Ø Penyelenggaraan administrasi pembayaran belanja desa ;
Ø Pelaksanaan penilaian APBDes dan mempersiapkan secara
periodik program kerja dibidang keuangan;
Ø Pelaksanaan inventarisasi sumber-sumber pendapatan desa;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa
sesuai bidang tugasnya.
V. KEPALA SEKSI
PEMERINTAHAN
(1) TUGAS KEPALA
SEKSI PEMERINTAHAN ;
Ø Menyelenggarakan kegiatan dan administrasi pemerintahan.
(2) FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN ;
Ø Penyelenggaraan administrasi dan kegiatan pelayanan
bidang pertanahan (agraria);
Ø Pelaksanaan inventarisasi dan pencatatan administrasi
pertanahan;
Ø Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pertanahan/ keagrariaan.
Ø Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kependudukan
antara lain pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akte kelahiran
dan dokumen kependudukan lainnya;
Ø Penyusunan monografi desa ;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
sesuai dengan bidang tugasnya.
VI. KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN
(1) TUGAS KEPALA
SEKSI PEMBANGUNAN ;
Ø Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang
pembangunan.
(2) FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN ;
Ø Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang pembangunan;
Ø Penyiapan bahan perencanaan pembangunan desa bersama
LKMD/LPMD, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana
Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes);
Ø Pelaksanaan pengembangan bidang pertanian, peternakan,
dan perikanan;
Ø Pelaksanaan pengembangan industri rumah tangga masyarakat;
Ø Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang perekonomian dan
pembangunan;
Ø Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
Ø Evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi
pembangunan desa.
Ø Pemeliharaan sarana dan prasarana umum di Desa.
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai
bidang tugasnya.
VII. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
RAKYAT
(1) TUGAS KEPALA
SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang
kesejahteraan rakyat.
(3) FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang kesejahteraan
rakyat, agama, sosial dan budaya;
Ø Pelaksanaan Pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan,
tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, Posyandu,
kesehatan masyarakat, dan badan-badan sosial keagamaan.
Ø Pelaksanaan pembinaan generasi muda dan olahraga;
Ø Pelaksanaan koordinasi pelayanan
masyarakat dibidang keagamaan termasuk pencatatan pengurusan kematian dan
NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk);
Ø Pelaksanaan pembinaan kerukunan antar
umat beragama;
Ø Pelaksanaan pembinaan kegiatan
Badan Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh;
Ø Pelaksanaan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial bagi
penderita cacat, penanggulangan kemiskinan, dan pengaturan bantuan bencana;
Ø Pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tindak perjudian,
narkoba, gelandangan dan tuna sosial;
Ø Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di desa;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
sesuai bidang tugasnya.
VIII. KEPALA SEKSI KETENTRAMAN
DAN KETERTIBAN
(1) TUGAS KEPALA
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN ;
Ø Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan dibidang ketentraman
dan ketertiban.
(2) FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
Ø Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Ø Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan
ketertiban;
Ø Pelaksanaan pembinan kegiatan Perlindungan
Masyarakat (LINMAS) di Desa;.
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai
bidang tugasnya.
IX. KEPALA DUSUN
(1) TUGAS KEPALA DUSUN
;
Ø Unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam
wilayah kerjanya.
Ø Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah desa di wilayah
kerjanya
(2) FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya ;
Ø Pelaksanaan Peraturan Desa di wilayah kerjanya ;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai
bidang tugasnya.