Jumat, 20 Juni 2014

KILAS BALIK DESA SUNGONLEGOWO



Sejarah
Desa Sungonlegowo



1.Asal Usul
Asal nama Sungonlegowo semula berasal dari kata Kungonlegowo (pada sekitar masa perdikan Demak)  kemudian berubah menjadi Sungonlegowo (pada perdikan mataram / sekitar tahun 1600 M) atau tepatnya pada masa pemerintahan kadipaten sedayu berpindah dari Sedayu lama ke Sedayu baru.
Nama Kungonlegowo dipakai pada 3 demang yaitu : masa Demang Ridin, Demang Kason dan Demang Bunyamin, Kungonlegowo dimaksudkan adalah 2 kampung yaitu kampung kungon (posisinya di sebelah barat masjid Ngaren dan ke selatan sampai kampung langgar sedangkan kampung legowo (posisinya di sebelah timur masjid Sungonlegowo), nama desa Sungonlegowo muncul pertama kali pada masa pemerintahan distrik Bungah,  tercatat dengan nama Sungonlegowo, tepatnya pada masa demang ke IV yaitu Demang Taman (Atro Dikromo).
Legowo sendiri tidak ada keterangan yang jelas namun menurut Gus Mat [1] asal-usul nama desa Sungonlegowo yang lebih jelas dalam cerita pewayangan yaitu nama salah satu dari raja kediri yang merantau karena sang raja mengambil permaisuri lagi, salah satu putra bernama legowo yang merantau akhirnya sampai di sebuah desa Sungonlegowo yang berada di Gresik, dan putra raja kediri satunya mengembara sampai ke Probolinggo.Tegas Gus Mat orang dulu mencatat informasi dalam bentuk catatan dan cerita pewayangan dan juga cerita turun temurun, maka cerita dapat menjadi sumber rujukan yang falid.
Desa sungonlegowo terdiri dari dusun sungonelgowo dan dusun Ngaren. Legowo berasal dari bahasa jawa yang dalam bahasa sangsekertanya berarti “tidak gampang menyerah”, sedangkan Ngaren berasal dari kata leren (pemberhentian) proyek penggalian sungai (bengawan solo) dari ngawi ke ujung pangkah.



2.Riwayat Pemerintahan dan capian pembangunan
Menurut H. Khayan [2] Pemerintah desa Sungonlegowo telah berjalan selama 4 Demang dan 8 Petinggi (Kepala Desa), pada catatan ini kami membedakan 2 pemerintahan  pertama, catatan pemerintahan bubak lahan dan kedua; pemerintahan pembangunan.
a.Masa Bubak lahan
Pengelompokan pemerintahan masa bubak dimaksudkan adalah tata penyelenggaraan pemerintahan pada tahap awal yang masih disibukkan pada pembukaan lahan, masa ini diisi oleh 3 demang yaitu:
1.Demang Ridin
2.Demang Kason
3.Demang Bunyamin
B.Masa Pembangunan
Cerita atau catatan pembangunan dimulai pada masa Demang Taman (Astro Dikromo) pada masa ini dimulai pembangunan masjid Sungonlegowo, yang melibatkan 7 Desa / dusun  antara  lain : Desa Abar-abir, Kemangi, Kisik (Indro), Karang jarak, Legowo, Ngaren,Bedanten, catatan kedua, adalah diadakannya perahu tambangan
Selanjutnya masa pemerintahan desa yaitu ada 8 kepala Desa ;
a.Masa pemerintahan Kepala desa lurah Miun
b.H.Abd.Rohman
c.H.Umar ( 30 Tahun)
pembangunan SD selatan yang masih nama SR.
d.Ahmad Mudlor
e.H.Syuhud (22 tahun)
Informasi pembangunan yang masuk pada masa pemerintahan kepala desa Syuhud sangat banyak, disamping karena pertanian tambak pada masa keemasan dengan hasil yang berlimpah, hasi lpembangunan antara lain :
a.Pembangunan jalan tembus legowo melewati Gunung Sari
b.SD utara (SD Impres)
c.Pemindahan gedung Yayasan Al Asyhar
d.Pembangunan kali besar dari kesek ke Bengawan Solo
e.Gerakan tahlil desa yang menghasilkan pembangunan pager kampung
f.Pembangunan Pendopo Kelurahan Barat
f.Mas’udi
pada masa ini pembangunan yang dihasilkan adalah : Pembangunan Gapuro
g.Ansor. SH
Pada masa pemerintahan kepala desa Ansor SH. Pencapaian pembangunan minimal antara lain : 
a.Pembukaan jalan tembus (Arpas – Ke ultan Agung)
b.Pemafingan jalan Pelabuhan Ngaren, arpas
c.Pembangunan Gedung TK
h.Sayuti.SE
Pada masa kepala desa yang baru seiring dengan usianya yang masih baru belum banyak catatan hasil-hasil pembangunan, yang sudah dilakukan antara lain : 
a.Pemafingan jalan utama Sungonlegowo melalui Gunung Sari
b.Pembangunan Tembok Penahan Tanah Jalan (TPTJ) jalan Gowa melalui pengajuan  pada program PNPM-MP tahun 2010.
c.Pembangunan Renovasi gedung PAUD Al-Firdaus Desa Sungonlegowo melalui Program PNPM-PPK tahun 2009.
d. Pavingisasi jalan Makam Desa Sungonlegowo pada Tahun 2011 (Sebelah Selatan).
e. Pengadaan Air Bersih yang terealisasi pada tahun 2011 dan sekarang hasilnya sudah bisa dinikmati oleh warga RW.01 dan RW.02.
f. Rehabilitasi Gapura Desa Sungonlegowo.
g. Pavingisasi area Pasar Desa Sungonlegowo.
h. Pembuatan Ruang Tunggu penyeberangan tambangan Desa Sungonlegowo.
i. Renovasi Dermaga Pelabuhan dan Pavingisasi Area Pelabuhan melalui Program PNPM-MPd Tahun 2013.
j. Pengadaan Air Bersih untuk Wilayah Jl. Sultan Agung Timur, Raden Rahmat dan Sultan Hasanuddin Tahun Anggaran 2013.
k.  Pengadaan Air Bersih untuk Wilayah Dusun Ngaren Tahun Anggaran 2013.
l. Pembuatan Perahu Penyeberangan Desa Sungonlegowo Tahun Anggaran 2013.
m. Pavingisasi jalan Makam Desa Sungonlegowo pada Tahun 2013 (Sebelah Utara).
 3.Penutup
Sebagai kalimat penutup catatan ini bukan sebuah catatan akhir yang penuh dengan kesempurnaan namun awal catatan yang penuh dengan kelemahan dan kekurangan yang akan dilengkapi seiring banyaknya tanggapan dan masukan,


[1] Nama lengkapnya H.Ahmad, menetap di langgar Roudlotut Tholibin, bagian selatan Desa Sungonlegowo.untuk falidasi bisa kontak di nomer 70880135.
[2] H.Hayan, adalah pengurus ponpes Atthohiriyyah Desa Sungonlegowo konfirmasi  031-3949808

Rabu, 18 Juni 2014

Aparatur Pemerintah Desa Sungonlegowo

Dari Kiri : Ibu Munawaroh (Kasi Kesra), Kharif Rahman (Kasi Pemerintahan), Muhammad Syafak (Kasi Trantib), Ainur Rofiq (Kaur Keuangan), Sayuti,SE. (Kepala Desa), H. Finsholeh,SH. (Sekdes), Imanuddin (Kaur Umum), H. Ach. Robach, SE. (Kasi Ekbang) Abd. Muchit (Kasun Ngaren)

Selasa, 17 Juni 2014

TUPOKSI BPD

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


(1)   KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø Penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa.

(2)   FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø Menetapkan Peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

(3)   WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
Ø Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
Ø Mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
Ø Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Ø Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Ø Menyusun tata tertib BPD.

(4)   HAK BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø  Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
Ø  Menyatakan pendapat.
Ø  Mengajukan rancangan peraturan desa;
Ø  Mengajukan pertanyaan;
Ø  Menyampaikan usul dan pendapat;
Ø  Memilih dan dipilih; dan
Ø  Memperoleh tunjangan.

(5)     KEWAJIBAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø  Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
Ø  Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
Ø  Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ø  Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Ø  Memproses pemilihan kepala desa;
Ø  Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
Ø  Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
Ø  Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan.

(6)   PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD DILARANG :
Ø  Merangkap jabatan sebagai Kepada Desa dan/atau Perangkat Desa ;
Ø  Sebagai pelaksana proyek desa;
Ø  Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
Ø  Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Ø  Menyalahgunakan wewenang;
Ø  Melanggar sumpah/janji jabatan;
Ø  Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau bertentangan dengan norma-norma agama dan berkembang dalam kehidupan masyarakat;
Ø  Melakukan kegiatan atau melalaikan kewajibannya yang merugikan kepentingan negara, pemerintah, pemerintahan daerah dan desa.







TUPOKSI PEMERINTAH DESA

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA DESA BESERTA PERANGKAT DESA


I.       KEPALA DESA
(1)   KEDUDUKAN KEPALA DESA ;
Ø  Penyelenggara Pemerintahan Desa bersama BPD.

(2)  TUGAS KEPALA DESA ;
Ø  Menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.

(3)   WEWENANG KEPALA DESA ;:
Ø  Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Ø  Mengajukan rancangan peraturan desa;
Ø  Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
Ø  Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Ø  Membina kehidupan masyarakat desa;
Ø  Membina perekonomian desa;
Ø  Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Ø  Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Ø  Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4)   KEWAJIBAN KEPALA DESA ;
Ø  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ø  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Ø  Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Ø  Melaksanakan kehidupan demokrasi;
Ø  Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
Ø  Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
Ø  Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang­-undangan;
Ø  Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Ø  Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
Ø  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
Ø  Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
Ø  Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
Ø  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
Ø  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
Ø  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Ø  Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(5)   KEPALA DESA DILARANG ;
Ø  Menjadi pengurus partai politik;
Ø  Merangkap jabatan sebagai Pimpinan/Anggota BPD atau lembaga kemasyarakatan ;
Ø  Merangkap jabatan sebagai Anggota DPR, DPD atau  DPRD;
Ø  Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden atau  pemilihan kepala daerah;
Ø  Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
Ø  Melakukan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Ø  Menyalahgunakan wewenang; dan
Ø  Melanggar sumpah/janji jabatan.

  II.   SEKRETARIS DESA
(1)   TUGAS SEKRETARIS DESA ;
Ø  Menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administratif kepada kepala desa.

(2)   FUNGSI SEKRETARIS DESA ;
Ø  Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
Ø  Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi administrasi pertanahan/keagrariaan dan kependudukan ;
Ø  Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat ;
Ø  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.

III.   KEPALA URUSAN UMUM
(1)  TUGAS KAUR UMUM ;
Ø  Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, personil, perlengkapan dan urusan rumah tangga pemerintah desa.

(2)  FUNGSI KAUR UMUM ;
Ø Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa lainnya dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa secara terpadu;
Ø Mengumpulkan, menganalisa data dan merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan desa;
Ø Penyelenggaraan tata naskah dinas pemerintahan desa;
Ø Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, dan mengamankan arsip, mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen milik Desa, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan administratif pemerintahan desa;
Ø Pengkoordinasian penyusunan naskah rancangan peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa dan naskah dinas lainnya;
Ø Pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor;
Ø Pelaksanaan pemeliharaan sarana pemerintahan desa ;
Ø Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas  dan kegiatan rumah tangga;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.

IV.   KEPALA URUSAN KEUANGAN
(1)  TUGAS KAUR KEUANGAN ;
Ø  Menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan dan sumber pendapatan desa.

(2)  FUNGSI KAUR KEUANGAN ;
Ø  Pelaksanaan administrasi keuangan dan pelaksana fungsi bendahara desa;
Ø  Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rancangan APBDes, perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban APBDes;
Ø  pelaksanaan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam buku kas Umum dan Buku Kas Pembantu;
Ø  Pelaksanaan penyusunan bahan dalam rangka penganggaran dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa ;
Ø  Penyelenggaraan administrasi pembayaran belanja desa ;
Ø  Pelaksanaan penilaian APBDes dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan;
Ø  Pelaksanaan inventarisasi sumber-sumber pendapatan desa;
Ø  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
 V.   KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
(1)  TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN ;
Ø  Menyelenggarakan kegiatan dan administrasi pemerintahan.

(2)  FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN ;
Ø  Penyelenggaraan administrasi dan kegiatan pelayanan bidang pertanahan (agraria);
Ø  Pelaksanaan inventarisasi dan pencatatan administrasi pertanahan;
Ø  Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pertanahan/ keagrariaan.
Ø  Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kependudukan antara lain pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan  dokumen kependudukan lainnya;
Ø  Penyusunan monografi desa ;
Ø  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

VI.   KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN
(1)  TUGAS KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN ;
Ø  Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang pembangunan.

(2)  FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN ;
Ø  Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang pembangunan;
Ø  Penyiapan bahan perencanaan pembangunan desa bersama LKMD/LPMD, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes);
Ø  Pelaksanaan pengembangan bidang pertanian, peternakan, dan perikanan;
Ø  Pelaksanaan pengembangan industri rumah tangga masyarakat;
Ø  Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
Ø  Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
Ø  Evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa.
Ø  Pemeliharaan sarana dan prasarana umum di Desa.
Ø  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.

VII.   KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
(1)  TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø  Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang kesejahteraan rakyat.

(3)  FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø   Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang kesejahteraan rakyat, agama, sosial dan budaya;
Ø   Pelaksanaan Pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, Posyandu, kesehatan masyarakat, dan badan-badan sosial keagamaan.
Ø   Pelaksanaan pembinaan generasi muda dan olahraga;
Ø   Pelaksanaan koordinasi pelayanan masyarakat dibidang keagamaan termasuk pencatatan pengurusan kematian dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk);
Ø   Pelaksanaan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
Ø   Pelaksanaan pembinaan kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh;
Ø   Pelaksanaan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial bagi penderita cacat, penanggulangan kemiskinan, dan pengaturan bantuan bencana;
Ø   Pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tindak perjudian, narkoba, gelandangan dan tuna sosial;
Ø   Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di desa;
Ø   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

VIII.   KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
(1)  TUGAS KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN ;
Ø  Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban.

(2)  FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
Ø Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Ø Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban;
Ø Pelaksanaan pembinan kegiatan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di Desa;.
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.

IX.   KEPALA DUSUN
(1)  TUGAS KEPALA DUSUN ;
Ø  Unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
Ø  Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah desa di wilayah kerjanya

(2)  FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø  Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya ;
Ø  Pelaksanaan Peraturan Desa di wilayah kerjanya ;

Ø  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.