https://drive.google.com/file/d/0B9JZokFMPnxDcl9GTjJFeWtqTzQ/edit?usp=sharing
Senin, 14 Juli 2014
Minggu, 22 Juni 2014
Bantuan sembako Korban Banjir 2013
bantuan sembako kepada warga korban bencana banjir, Ibu Sakinah.
dari Pemdes sungonlegowo
di berikan oleh Bpk Kharif Rahman Kasipem
dari Pemdes sungonlegowo
di berikan oleh Bpk Kharif Rahman Kasipem
Jumat, 20 Juni 2014
KILAS BALIK DESA SUNGONLEGOWO
Sejarah
Desa Sungonlegowo
1.Asal
Usul
Asal nama Sungonlegowo semula berasal dari
kata Kungonlegowo (pada sekitar masa perdikan Demak) kemudian berubah menjadi Sungonlegowo (pada perdikan
mataram / sekitar tahun 1600 M) atau tepatnya pada masa pemerintahan kadipaten
sedayu berpindah dari Sedayu lama ke Sedayu baru.
Nama Kungonlegowo dipakai pada 3 demang
yaitu : masa Demang Ridin, Demang Kason dan Demang Bunyamin, Kungonlegowo
dimaksudkan adalah 2 kampung yaitu kampung kungon (posisinya di sebelah barat masjid
Ngaren dan ke selatan sampai kampung langgar sedangkan kampung legowo
(posisinya di sebelah timur masjid Sungonlegowo), nama desa Sungonlegowo muncul
pertama kali pada masa pemerintahan distrik Bungah, tercatat dengan nama Sungonlegowo, tepatnya
pada masa demang ke IV yaitu Demang Taman (Atro Dikromo).
Legowo sendiri tidak ada keterangan yang
jelas namun menurut Gus Mat [1]
asal-usul nama desa Sungonlegowo yang lebih jelas dalam cerita pewayangan yaitu
nama salah satu dari raja kediri yang merantau karena sang raja mengambil
permaisuri lagi, salah satu putra bernama legowo yang merantau akhirnya sampai
di sebuah desa Sungonlegowo yang berada di Gresik, dan putra raja kediri
satunya mengembara sampai ke Probolinggo.Tegas Gus Mat orang dulu mencatat informasi
dalam bentuk catatan dan cerita pewayangan dan juga cerita turun temurun, maka
cerita dapat menjadi sumber rujukan yang falid.
Desa sungonlegowo terdiri dari dusun
sungonelgowo dan dusun Ngaren. Legowo berasal dari bahasa jawa yang dalam
bahasa sangsekertanya berarti “tidak gampang menyerah”, sedangkan Ngaren
berasal dari kata leren (pemberhentian) proyek penggalian sungai (bengawan
solo) dari ngawi ke ujung pangkah.
2.Riwayat Pemerintahan dan capian
pembangunan
Menurut H. Khayan [2]
Pemerintah desa Sungonlegowo telah berjalan selama 4 Demang dan 8 Petinggi
(Kepala Desa), pada catatan ini kami membedakan 2 pemerintahan pertama, catatan pemerintahan bubak lahan dan kedua;
pemerintahan pembangunan.
a.Masa Bubak lahan
Pengelompokan pemerintahan masa bubak
dimaksudkan adalah tata penyelenggaraan pemerintahan pada tahap awal yang masih
disibukkan pada pembukaan lahan, masa ini diisi oleh 3 demang yaitu:
1.Demang Ridin
2.Demang Kason
3.Demang Bunyamin
B.Masa Pembangunan
Cerita atau catatan pembangunan dimulai pada
masa Demang Taman (Astro Dikromo) pada masa ini dimulai pembangunan masjid
Sungonlegowo, yang melibatkan 7 Desa / dusun
antara lain : Desa Abar-abir,
Kemangi, Kisik (Indro), Karang jarak, Legowo, Ngaren,Bedanten, catatan kedua,
adalah diadakannya perahu tambangan
Selanjutnya masa pemerintahan desa yaitu ada 8 kepala
Desa ;
a.Masa pemerintahan Kepala desa lurah Miun
b.H.Abd.Rohman
c.H.Umar ( 30 Tahun)
pembangunan SD selatan yang masih nama SR.
d.Ahmad Mudlor
e.H.Syuhud (22 tahun)
Informasi pembangunan yang masuk pada masa
pemerintahan kepala desa Syuhud sangat banyak, disamping karena pertanian
tambak pada masa keemasan dengan hasil yang berlimpah, hasi lpembangunan antara
lain :
a.Pembangunan jalan tembus legowo melewati Gunung Sari
b.SD utara (SD Impres)
c.Pemindahan gedung Yayasan Al Asyhar
d.Pembangunan kali besar dari kesek ke Bengawan Solo
e.Gerakan tahlil desa yang menghasilkan
pembangunan pager kampung
f.Pembangunan Pendopo Kelurahan Barat
f.Mas’udi
pada masa ini pembangunan yang dihasilkan adalah : Pembangunan
Gapuro
g.Ansor. SH
Pada masa pemerintahan kepala desa
Ansor SH. Pencapaian pembangunan minimal antara lain :
a.Pembukaan jalan tembus (Arpas – Ke ultan Agung)
b.Pemafingan jalan Pelabuhan Ngaren, arpas
c.Pembangunan Gedung TK
h.Sayuti.SE
Pada masa kepala desa yang baru seiring
dengan usianya yang masih baru belum banyak catatan hasil-hasil pembangunan,
yang sudah dilakukan antara lain :
a.Pemafingan jalan utama Sungonlegowo melalui Gunung Sari
b.Pembangunan Tembok Penahan Tanah
Jalan (TPTJ) jalan Gowa melalui pengajuan pada program PNPM-MP tahun 2010.
c.Pembangunan Renovasi gedung PAUD
Al-Firdaus Desa Sungonlegowo melalui Program PNPM-PPK tahun 2009.
d. Pavingisasi jalan Makam Desa Sungonlegowo pada Tahun
2011 (Sebelah Selatan).
e. Pengadaan Air Bersih yang
terealisasi pada tahun 2011 dan sekarang hasilnya sudah bisa dinikmati oleh
warga RW.01 dan RW.02.
f. Rehabilitasi Gapura Desa Sungonlegowo.
g. Pavingisasi area Pasar Desa Sungonlegowo.
h. Pembuatan Ruang Tunggu penyeberangan tambangan Desa
Sungonlegowo.
i. Renovasi Dermaga Pelabuhan dan Pavingisasi
Area Pelabuhan melalui Program PNPM-MPd Tahun 2013.
j. Pengadaan Air Bersih untuk Wilayah
Jl. Sultan Agung Timur, Raden Rahmat dan Sultan Hasanuddin Tahun Anggaran 2013.
k. Pengadaan Air Bersih untuk Wilayah Dusun
Ngaren Tahun Anggaran 2013.
l. Pembuatan Perahu Penyeberangan Desa
Sungonlegowo Tahun Anggaran 2013.
m. Pavingisasi
jalan Makam Desa Sungonlegowo pada Tahun 2013 (Sebelah Utara).
3.Penutup
Sebagai kalimat penutup catatan ini
bukan sebuah catatan akhir yang penuh dengan kesempurnaan namun awal catatan
yang penuh dengan kelemahan dan kekurangan yang akan dilengkapi seiring
banyaknya tanggapan dan masukan,
Rabu, 18 Juni 2014
Aparatur Pemerintah Desa Sungonlegowo
Dari Kiri : Ibu Munawaroh (Kasi Kesra), Kharif Rahman (Kasi Pemerintahan), Muhammad Syafak (Kasi Trantib), Ainur Rofiq (Kaur Keuangan), Sayuti,SE. (Kepala Desa), H. Finsholeh,SH. (Sekdes), Imanuddin (Kaur Umum), H. Ach. Robach, SE. (Kasi Ekbang) Abd. Muchit (Kasun Ngaren)
Selasa, 17 Juni 2014
TUPOKSI BPD
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(1) KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø Penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa.
(2)
FUNGSI BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø
Menetapkan Peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
(3)
WEWENANG BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
Ø Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
Ø Mengusulkan pengesahan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
Ø Membentuk panitia
pemilihan Kepala Desa;
Ø Menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Ø Menyusun tata tertib BPD.
(4)
HAK BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø
Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
Ø
Menyatakan pendapat.
Ø Mengajukan rancangan
peraturan desa;
Ø Mengajukan pertanyaan;
Ø Menyampaikan usul dan
pendapat;
Ø Memilih dan dipilih; dan
Ø Memperoleh tunjangan.
(5) KEWAJIBAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ;
Ø
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan;
Ø
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
Ø
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ø
Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
Ø
Memproses pemilihan kepala desa;
Ø
Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan;
Ø
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat setempat; dan
Ø
Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan pemerintah
desa dan lembaga kemasyarakatan.
(6)
PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD DILARANG :
Ø Merangkap jabatan sebagai
Kepada Desa dan/atau Perangkat Desa ;
Ø Sebagai pelaksana proyek
desa;
Ø Merugikan kepentingan
umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat lain;
Ø Melakukan korupsi,
kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Ø Menyalahgunakan wewenang;
Ø Melanggar sumpah/janji
jabatan;
Ø Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
bertentangan dengan norma-norma agama dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat;
Ø Melakukan kegiatan atau
melalaikan kewajibannya yang merugikan kepentingan negara, pemerintah,
pemerintahan daerah dan desa.
TUPOKSI PEMERINTAH DESA
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA DESA BESERTA PERANGKAT DESA
I.
KEPALA
DESA
(1) KEDUDUKAN KEPALA DESA ;
Ø Penyelenggara Pemerintahan Desa bersama BPD.
(2) TUGAS KEPALA
DESA ;
Ø Menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Kemasyarakatan.
(3) WEWENANG KEPALA DESA
;:
Ø
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Ø Mengajukan rancangan
peraturan desa;
Ø Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
Ø Menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
Ø Membina kehidupan
masyarakat desa;
Ø Membina perekonomian
desa;
Ø
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
Ø
Mewakili desanya
di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Ø
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
KEWAJIBAN KEPALA
DESA ;
Ø
Memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Ø Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
Ø
Memelihara ketentraman
dan ketertiban masyarakat;
Ø Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
Ø Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
Ø Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
Ø Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
Ø
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang
baik;
Ø Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
Ø
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
Ø
Mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa;
Ø
Mengembangkan pendapatan
masyarakat dan desa;
Ø
Membina, mengayomi
dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
Ø
Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
Ø
Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Ø
Melaksanakan kewajiban
lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) KEPALA DESA
DILARANG ;
Ø Menjadi pengurus
partai politik;
Ø
Merangkap jabatan
sebagai Pimpinan/Anggota BPD atau lembaga kemasyarakatan ;
Ø
Merangkap jabatan
sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD;
Ø
Terlibat dalam
kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah;
Ø Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
Ø Melakukan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
Ø Menyalahgunakan
wewenang; dan
Ø Melanggar
sumpah/janji jabatan.
II. SEKRETARIS
DESA
(1) TUGAS SEKRETARIS
DESA ;
Ø Menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administratif
kepada kepala desa.
(2)
FUNGSI SEKRETARIS DESA ;
Ø Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan
pelaporan;
Ø Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi
administrasi pertanahan/keagrariaan dan kependudukan ;
Ø Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat ;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai
bidang tugasnya.
III. KEPALA URUSAN UMUM
(1) TUGAS KAUR UMUM
;
Ø Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, personil,
perlengkapan dan urusan rumah tangga pemerintah desa.
(2) FUNGSI KAUR UMUM
;
Ø Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan
oleh perangkat desa lainnya dalam rangka penyelenggaraan administrasi
pemerintahan desa secara terpadu;
Ø Mengumpulkan, menganalisa data dan merumuskan program
serta petunjuk untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan desa;
Ø Penyelenggaraan tata naskah dinas
pemerintahan desa;
Ø Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan,
dan mengamankan arsip, mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen milik
Desa, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan
administratif pemerintahan desa;
Ø Pengkoordinasian penyusunan naskah rancangan
peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa dan naskah dinas lainnya;
Ø Pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat
tulis kantor;
Ø Pelaksanaan pemeliharaan sarana pemerintahan desa ;
Ø Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu
dinas dan kegiatan rumah tangga;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
sesuai bidang tugasnya.
IV. KEPALA URUSAN KEUANGAN
(1) TUGAS KAUR KEUANGAN
;
Ø Menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan dan
sumber pendapatan desa.
(2) FUNGSI KAUR KEUANGAN
;
Ø Pelaksanaan administrasi keuangan dan pelaksana fungsi
bendahara desa;
Ø Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rancangan APBDes,
perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban APBDes;
Ø pelaksanaan pencatatan penerimaan dan pengeluaran
keuangan desa dalam buku kas Umum dan Buku Kas Pembantu;
Ø Pelaksanaan penyusunan bahan dalam rangka penganggaran
dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa ;
Ø Penyelenggaraan administrasi pembayaran belanja desa ;
Ø Pelaksanaan penilaian APBDes dan mempersiapkan secara
periodik program kerja dibidang keuangan;
Ø Pelaksanaan inventarisasi sumber-sumber pendapatan desa;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa
sesuai bidang tugasnya.
V. KEPALA SEKSI
PEMERINTAHAN
(1) TUGAS KEPALA
SEKSI PEMERINTAHAN ;
Ø Menyelenggarakan kegiatan dan administrasi pemerintahan.
(2) FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN ;
Ø Penyelenggaraan administrasi dan kegiatan pelayanan
bidang pertanahan (agraria);
Ø Pelaksanaan inventarisasi dan pencatatan administrasi
pertanahan;
Ø Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pertanahan/ keagrariaan.
Ø Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kependudukan
antara lain pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akte kelahiran
dan dokumen kependudukan lainnya;
Ø Penyusunan monografi desa ;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
sesuai dengan bidang tugasnya.
VI. KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN
(1) TUGAS KEPALA
SEKSI PEMBANGUNAN ;
Ø Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang
pembangunan.
(2) FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN ;
Ø Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang pembangunan;
Ø Penyiapan bahan perencanaan pembangunan desa bersama
LKMD/LPMD, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana
Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes);
Ø Pelaksanaan pengembangan bidang pertanian, peternakan,
dan perikanan;
Ø Pelaksanaan pengembangan industri rumah tangga masyarakat;
Ø Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang perekonomian dan
pembangunan;
Ø Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
Ø Evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi
pembangunan desa.
Ø Pemeliharaan sarana dan prasarana umum di Desa.
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai
bidang tugasnya.
VII. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
RAKYAT
(1) TUGAS KEPALA
SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang
kesejahteraan rakyat.
(3) FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang kesejahteraan
rakyat, agama, sosial dan budaya;
Ø Pelaksanaan Pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan,
tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, Posyandu,
kesehatan masyarakat, dan badan-badan sosial keagamaan.
Ø Pelaksanaan pembinaan generasi muda dan olahraga;
Ø Pelaksanaan koordinasi pelayanan
masyarakat dibidang keagamaan termasuk pencatatan pengurusan kematian dan
NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk);
Ø Pelaksanaan pembinaan kerukunan antar
umat beragama;
Ø Pelaksanaan pembinaan kegiatan
Badan Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh;
Ø Pelaksanaan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial bagi
penderita cacat, penanggulangan kemiskinan, dan pengaturan bantuan bencana;
Ø Pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tindak perjudian,
narkoba, gelandangan dan tuna sosial;
Ø Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di desa;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
sesuai bidang tugasnya.
VIII. KEPALA SEKSI KETENTRAMAN
DAN KETERTIBAN
(1) TUGAS KEPALA
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN ;
Ø Menyelenggarakan administrasi dan kegiatan dibidang ketentraman
dan ketertiban.
(2) FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
Ø Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Ø Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan
ketertiban;
Ø Pelaksanaan pembinan kegiatan Perlindungan
Masyarakat (LINMAS) di Desa;.
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai
bidang tugasnya.
IX. KEPALA DUSUN
(1) TUGAS KEPALA DUSUN
;
Ø Unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam
wilayah kerjanya.
Ø Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah desa di wilayah
kerjanya
(2) FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT ;
Ø Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya ;
Ø Pelaksanaan Peraturan Desa di wilayah kerjanya ;
Ø Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai
bidang tugasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)